SIDOARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menggelar sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aston Hotel Pukul 14.00 WIB, Jumat (10/03).
Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Sidoarjo, Parpol, Bawaslu, Ormas, SKPD dan PPK se-Kabupaten Sidoarjo. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sidoarjo Mukhamad Iskak.
Baca juga:
Kasal Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional
|
Acara selanjutnya sosialisasi PKPU 6 Tahun 2023 dan pemaparan materi yang disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Miftakul Rohmah yang membahas mengenai Dasar Hukum, Tahapan Penataan Daerah Pemilih, 7 Prinsip Penataan Daerah Pemilih, serta jadwal proses penataan daerah pemilih.
“Tujuan utama acara ini sebagai bentuk silaturrahmi untuk bersama-sama mengawal proses ini dengan baik agar tahapan bisa berjalan dengan lancar.” Kata Miftakul Rohmah.
KPU Kabupaten Sidoarjo melakukan penyusunan dan penetapan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 23 November 2022 dengan membuat 3 rancangan yang berdasarkan pada 7 prinsip penataan dapil. Pada tanggal 12 Desember 2022 dilakukan uji publik terhadap 3 rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD. Dari hasil uji publik peserta : 15 parpol dan 3 ormas memilih rancangan 1, dan 3 partai memilih rancangan 2, tidak ada unsur/lembaga/parpol memilih rancangan 3.
“Dimohon teman-teman mulai dipersiapkan proses selanjutnya tentang pencalonan untuk pemilu Tahun 2024, serta temen-temen partai politik juga sudah mulai mempersiapkan berkas-berkas pencalonan anggotanya.” ucap Miftakul Rohmah. (Ida-Fildzah-unesa)